Senin, 22 Februari 2010

Selingkuh Penyebab Nomor Dua Perceraian

Situs Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung (MA)yang beralamat di www.badilag.net menyebutkan kasus perselingkuhan merupakan salah satu penyebab utama perceraian di Indonesia sepanjang tahun 2007. Dari total 157.771 kasus perceraian yang terjadi, ketidakharmonisan pribadi merupakan faktor utama penyebab perceraian yaitu sebanyak 55.095 kasus. Di posisi kedua disebabkan oleh perselingkuhan (10.444 kasus) disusul poligami 937 kasus dan faktor politis sebanyak 281 kasus di posisi keempat. Angka ini merupakan angka terakhir yang berhasil dihimpun oleh Pengadilan Agama di seluruh Indonesia.
Dari angka kasus perceraian di atas, 77.528 kasus di antaranya dipicu oleh salah satu pihak meninggalkan kewajiban. Dari jumlah ini, faktor teratas disebabkan karena salah satu pihak tidak bertanggung jawab (48.623 kasus), faktor ekonomi di rumah tangga para pihak (26.510 kasus), dan dikarenakan pula sejarah perkawinan para pihak yang dipaksa oleh orang tua (2.395 kasus).

Adapun perceraian terbesar terjadi di Provinsi Jawa Tengah sebanyak 57.258, disusul Jawa Timur 52.764 kasus dan posisi ketiga yaitu Jawa Barat 30.487.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar