Senin, 28 September 2009

Kenaikan Tarif Tol 2009

Tepat pukul 00.00 dini hari atau terhitung mulai Senin, 28 September 2009, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Departemen Pekerjaan Umum akhirnya menaikkan tarif tol untuk sejumlah ruas tol di Indonesia. Kenaikan tarif untuk 14 ruas tol ini sebelumnya telah diumumkan dan akan di berlakukan pada 4 September 2009, namun ditunda karena sesuatu hal. Ketentuan kenaikan tarif tol ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 514/KPTS/2009.
Kenaikan tarif tol bervariasi mulai dari Rp 500 hingga Rp 10.500.yang didasarkan pada inflasi periode 1 Agustus 2007- sampai dengan 31 Juli 2009

Ruas-ruas tol yang naik (Golongan I Terjauh):

1. Jakarta-Bogor-Ciawi (59 Km) naik dari Rp 5.500 menjadi Rp 6.500.
2. Jakarta-Tangerang, (33 Km) naik dari Rp 3.500 menjadi Rp 4.000.
3. Surabaya-Gempol, (49 Km) naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 2.500.
4. Padalarang-Cileunyi (64,4 Km) naik dari Rp 5.500 menjadi Rp 6.500.
5. Belawan-Medan-Tanjung Morawa (42,7 Km) naik dari Rp 4.500 menjadi Rp 5.000
6. Palimanan-Kanci (26,3 Km) naik dari Rp 7.000 menjadi Rp 8.000
7. Semarang A, B, C (26,3 Km) naik dari Rp 1.500 menjadi Rp 2.000
8. Tol Dalam Kota (50,60 Km) naik dari Rp 5.500 menjadi Rp 6.500.
9. Pondok Aren-Ulujami (golongan I tidak naik tetap Rp 2.000) golongan II naik dari Rp 3.500 menjadi Rp 4.000.
10. Tangerang-Merak (73 Km) PT Marga Mandalasakti naik dari Rp 18.000 menjadi Rp 28.500.

Sementara 4 ruas tol yang sebelumnya direncanakan ditunda, justru mengalami kenaikan serupa dengan 10 ruas lainnya. Hal ini karena semenjak adanya penundaan 4 September 2009 lalu, keempat ruas itu telah melakukan perbaikan Standar Pelayanan Minimal(SPM).

Empat ruas itu antara lain:

1. Cikampek-Purwakarta-Padalarang (58,5 Km) golongan 1 jarak terjauh dari Rp 24.500 menjadi Rp 27.500.
2. Serpong-Pondok Aren (7,24 Km)naik dari Rp 3.500 menjadi Rp 4.000.
3. Ujung Pandang Tahap I dan II (6,05 Km) naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 2.500.
4. JORR (S,W2,S,E) (45,37 Km) naik dari Rp 6.000 menjadi Rp 7.000.

Masyarakat mungkin akan merasa heran dengan adanya kenaikan tol kembali setelah tahun 2007, pemerintah melakukan hal yang sama terhadap sejumlah ruas tol. Namun masih banyak yang belum mengetahui bahwa kenaikan tarif tol sebenarnya sudah diatur dalam UU dan Peraturan Pemerintah.

Dasar mengenai kenaikan tarif tol selama ini mengacu pada UU No 38 Tahun 2004 mengenai Jalan, yaitu pasal 48 tentang tarif tol dan penyesuaiannya. Selain itu ada Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol, dimana pasal 68 mengatur soal penyesuaian tarif (melakukan evaluasi dan penyesuaian tarif 2 tahun sekali yang disesuaikan dengan inflasi).

Khusus mengenai Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol yang menentukan kenaikan tarif tol, diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 392/PRT/M/2005 tentang SPM jalan tol.

Beberapa syarat pemenuhan standar SPM jalan tol diantaranya, Pertama, kondisi jalan tol seperti kekesatan jalan, ketidakrataan jalan, tidak ada lobang. Kedua, kecepatan tempuh rata-rata yaitu dalam kota 1,6 kali kecepatan jalan non tol, luar kota 1,8 kali kecepatan jalan non tol. Ketiga, aksesibilitas meliputi kecepatan transaksi rata-rata, jumlah gardu tol. Keempat mobilitas kecepatan penanganan hambatan lalu lintas dan keselamatan meliputi wilayah pengamatan patroli, jeda waktu informasi menerima laporan dan sampai kelokasi, penanganan kendaraan mogok, patroli kendaraan derek dan lain-lain.

Tapi bagi pengguna jalan tol apakah ketiga kriteria di atas sudah dipenuhi dan dirasakan? Sehingga kenaikan tarif tol bisa dimaklumi dan dianggap wajar ???

1 komentar:

  1. Kali ini konsumen kembali menjadi korban, tarif di berbagai ruas tol naik cukup signifikan. Menurut hemat saya, hal ini kurang bijak. Kalaupun mau menaikkan tariff, sudah selayaknya didahului oleh perbaikan fasilitas.

    Menurut informasi yang saya dengar, masih banyak kekurangan di sejumlah ruas tol. Misalnya saja jalan yang berlubang dan sebagainya. Kalau sudah begitu, pantaskah tariff tol naik?. Sudah saatnya hak konsumen dihargai, jangan hanya memihak pada keuntungan pengusaha semata!!
    Pasang Iklan Gratis

    BalasHapus