Baru saja dilantik, anggota dewan terhormat yang kita pilih April 2009 lalu telah menghabiskan dana Rp 46,049 miliar. Ya...Pelantikan anggota DPR dan DPD periode 2009-2014 pada 1 Oktober mendatang menjadi perhelatan tiga lembaga, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Ketiga lembaga itu menganggarkan biaya yang jumlahnya luar biasa besar.
Berikut adalah rincian anggaran yang berasal dari keuangan negara tersebut, bersumber dari Indonesia Budget Centre (IBC):
1. Anggaran KPU: Rp 11 miliar
Angka ini jauh lebih besar dari pelantikan tahun 2004 sebesar Rp 7 miliar, naik sebesar 36 persen. Untuk pelantikan ini, setiap anggota DPR menelan biaya sebesar Rp 15,89 juta.
- Biaya menginap di Hotel Sultan selama 4 hari @Rp4,2 juta x 692 orang =Rp 2,9 miliar
- Sewa kendaraan @Rp 63 juta x 4 hari =Rp 252 juta
- Biaya beli tas @Rp 167.000 x 692 =Rp 115 ,5 juta
- Uang saku @Rp 2 juta x 692 =Rp 1,38 miliar
- Biaya pakaian penjemputan (jas, jaket, batik, hem) = Rp 149 ,9 juta
- Biaya lain-lain Rp 6,22 miliar guna membiayai konsumsi petugas lapangan, biaya transportasi anggota DPR dan DPD.
2. Anggaran DPR/Setjen: Rp 28, 504 miliar
- Perjalanan pindah ke Jakarta @Rp50,35 juta x 560 orang =Rp 28,2 miliar (dana ini dianggap tidak perlu, duplikasi)
- Bantuan logistik untuk petugas Polri selama 3 hari =Rp 138 juta (duplikasi dengan anggaran Polri)
- Biaya protokoler pelantikan = Rp 112 ,5 juta
- Honor rohaniawan = Rp 56,2 juta
3. Anggaran DPD/Setjen = Rp 6, 545 miliar (anggaran ini naik sekitar 17 persen atau Rp 949 juta dari DIPA awal sebesar Rp 5,6 miliar)
- Biaya pembuatan PIN @Rp 9 juta x 132 = Rp 1,2 miliar (dinilai terlalu mahal)
- Biaya orientasi sebelum dilantik @Rp 22,7 juta x 132 orang = Rp 3 miliar (duplikasi dengan orientasi KPU)
- Biaya purnatugas (transport dan akomodasi) @Rp 10,4 juta x 100 anggota =Rp 1,04 miliar
- Biaya pengambilan sumpah/janji @Rp 9,8 juta x 132 anggota = Rp 1,3 miliar
Dengan total anggaran Rp 46, 049 miliar, maka setiap anggota DPR dan DPD rata-rata menghabiskan Rp 66,54 juta.
Ada yang mau protes???? Percuma kayaknya deh
Selasa, 29 September 2009
Biaya Pelantikan per Anggota Dewan Rata-rata Rp 66,54 juta
Senin, 28 September 2009
Kenaikan Tarif Tol 2009
Tepat pukul 00.00 dini hari atau terhitung mulai Senin, 28 September 2009, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Departemen Pekerjaan Umum akhirnya menaikkan tarif tol untuk sejumlah ruas tol di Indonesia. Kenaikan tarif untuk 14 ruas tol ini sebelumnya telah diumumkan dan akan di berlakukan pada 4 September 2009, namun ditunda karena sesuatu hal. Ketentuan kenaikan tarif tol ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 514/KPTS/2009.
Kenaikan tarif tol bervariasi mulai dari Rp 500 hingga Rp 10.500.yang didasarkan pada inflasi periode 1 Agustus 2007- sampai dengan 31 Juli 2009
Ruas-ruas tol yang naik (Golongan I Terjauh):
1. Jakarta-Bogor-Ciawi (59 Km) naik dari Rp 5.500 menjadi Rp 6.500.
2. Jakarta-Tangerang, (33 Km) naik dari Rp 3.500 menjadi Rp 4.000.
3. Surabaya-Gempol, (49 Km) naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 2.500.
4. Padalarang-Cileunyi (64,4 Km) naik dari Rp 5.500 menjadi Rp 6.500.
5. Belawan-Medan-Tanjung Morawa (42,7 Km) naik dari Rp 4.500 menjadi Rp 5.000
6. Palimanan-Kanci (26,3 Km) naik dari Rp 7.000 menjadi Rp 8.000
7. Semarang A, B, C (26,3 Km) naik dari Rp 1.500 menjadi Rp 2.000
8. Tol Dalam Kota (50,60 Km) naik dari Rp 5.500 menjadi Rp 6.500.
9. Pondok Aren-Ulujami (golongan I tidak naik tetap Rp 2.000) golongan II naik dari Rp 3.500 menjadi Rp 4.000.
10. Tangerang-Merak (73 Km) PT Marga Mandalasakti naik dari Rp 18.000 menjadi Rp 28.500.
Sementara 4 ruas tol yang sebelumnya direncanakan ditunda, justru mengalami kenaikan serupa dengan 10 ruas lainnya. Hal ini karena semenjak adanya penundaan 4 September 2009 lalu, keempat ruas itu telah melakukan perbaikan Standar Pelayanan Minimal(SPM).
Empat ruas itu antara lain:
1. Cikampek-Purwakarta-Padalarang (58,5 Km) golongan 1 jarak terjauh dari Rp 24.500 menjadi Rp 27.500.
2. Serpong-Pondok Aren (7,24 Km)naik dari Rp 3.500 menjadi Rp 4.000.
3. Ujung Pandang Tahap I dan II (6,05 Km) naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 2.500.
4. JORR (S,W2,S,E) (45,37 Km) naik dari Rp 6.000 menjadi Rp 7.000.
Masyarakat mungkin akan merasa heran dengan adanya kenaikan tol kembali setelah tahun 2007, pemerintah melakukan hal yang sama terhadap sejumlah ruas tol. Namun masih banyak yang belum mengetahui bahwa kenaikan tarif tol sebenarnya sudah diatur dalam UU dan Peraturan Pemerintah.
Dasar mengenai kenaikan tarif tol selama ini mengacu pada UU No 38 Tahun 2004 mengenai Jalan, yaitu pasal 48 tentang tarif tol dan penyesuaiannya. Selain itu ada Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol, dimana pasal 68 mengatur soal penyesuaian tarif (melakukan evaluasi dan penyesuaian tarif 2 tahun sekali yang disesuaikan dengan inflasi).
Khusus mengenai Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol yang menentukan kenaikan tarif tol, diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 392/PRT/M/2005 tentang SPM jalan tol.
Beberapa syarat pemenuhan standar SPM jalan tol diantaranya, Pertama, kondisi jalan tol seperti kekesatan jalan, ketidakrataan jalan, tidak ada lobang. Kedua, kecepatan tempuh rata-rata yaitu dalam kota 1,6 kali kecepatan jalan non tol, luar kota 1,8 kali kecepatan jalan non tol. Ketiga, aksesibilitas meliputi kecepatan transaksi rata-rata, jumlah gardu tol. Keempat mobilitas kecepatan penanganan hambatan lalu lintas dan keselamatan meliputi wilayah pengamatan patroli, jeda waktu informasi menerima laporan dan sampai kelokasi, penanganan kendaraan mogok, patroli kendaraan derek dan lain-lain.
Tapi bagi pengguna jalan tol apakah ketiga kriteria di atas sudah dipenuhi dan dirasakan? Sehingga kenaikan tarif tol bisa dimaklumi dan dianggap wajar ???